Posted On
Bhabinkamtibmas Polsek Banjarbaru Barat Sebarkan Maklumat Kapolda Kalimantan Selatan.
Polres Banjarbaru – Kebakaran hutan dan lahan atau yang lazim disingkat Karhutla merupakan menjadi perhatian serius Pemerintah. Bahkan, pada tanggal 25 Oktober 2015, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan bahwa Karhutla adalah Kejahatan Kemanusiaan yang Luar Biasa.
Bencana asap yang dihasilkan oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla) disebut oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai bencana buatan yang terjadi akibat ulah manusia.
Menyikapi hal tersebut, sesuai dengan perintah dari Presiden RI, Kapolda Kalsel mengeluarkan Maklumat dengan Nomor : MAK/02/VIII/2017 tentang Larangan Membakar Hutan Dan Lahan.
Maklumat tersebut terus diturunkan kejajaran tingkat terbawah hingga Bhabinkamtibmas. Seperti siang ini senin (16/10) Bripka Eko Purwanto anggota bhabinkamtibmas Polsek Banjarbaru Barat yang merupakan Polsek Jajaran Polres Banjarbaru yang bertugas pada kelurahan Guntung Payung juga menyebarkan Maklumat tersebut untuk kesekian kalinya.
Kali ini warga yang menjadi sasaran Bripka Eko Purwanto adalah Bapak Aming Suganda dan Sdr Mahmud.
Seraya menyerahkan lembaran Maklumat tersebut, Bripka Eko Purwanto juga menjelaskan tentang isi dari Maklumat yang menjelaskan tentang ancaman hukuman dan denda bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Ingat bapak – bapak. Pelaku akan dikenakan pasal berlapis.
Yang pertama, Sesuai dengan undang – Undang Nomor 19 tahun 2004 pasal 50 huruf d tentang Kehutanan yang berbunyi, “Setiap orang dilarang membakar hutan, menebang pohon”.
1. Bila dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara 15 tahun dan denda 5 Milyar Rupiah (pasal 78 ayat 3).
2. Karena kelalaiannya membakar hutan diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda 1,5 milyar Rupiah (pasal 78 ayat 4).
Kedua, Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun denda 3 milyar, dan paling lama 10 tahun denda 10 milyar rupiah.
Ketiga, Undang Undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan pasal 56 ayat 1, dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.
Dan Keempat, KUHP pasal 187, dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun”. Terang Bripka Eko Purwanto.
“Wiih, ngeri ternyata ancaman hukumannya. Itu bermilyar-milyar uang semua ya pak… ” canda pak Aming.
“Sepertinya begitu, Silakan bapak – bapak kalau ingin membakar. Tapi ingat satu hal, jangan sampai keluar asap. Atau, bapak – bapak sudah siap menerima hukuman dan dendanya”. Kata Bripka Eko Purwanto setengah bercanda.
“Terima kasih penjelasannya Pak Bhabin. Segera kita tempel ditempat yang mudah dibaca” kata mereka kompak.
“Semoga dengan membaca tulisan yang dituangkan di maklumat kapolda kalsel masyarakat bisa bekerja sama dengan polisi guna mencegah adanya karhutla”.ucap Kapolsek Banjarbaru Barat Kompol H. Syaiful Bob S,Ap.
RelatedPost
Related Blog post-
Sambang bhabinkamtibmas, bagikan selebaran maklumat kapolri kepada warga binaanya
-
Pasukan kuning Banjarbaru teriakan tolak hoax
-
Syukuran Korp Raport di Gelar Sederhana
-
Masyarakat Puas Dan Kagum Dengan Pelayanan Sidik Jari Polres Banjarbaru
-
Bripka Suyatno tetap bersemangat sosialisasikan karhutla
-
Polsek Banjarbaru Timur Rutin Laksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan
PopularPost
Most Popular trending newsTagsCloud
Latest Category's- #Banjarbaru #polri #Berita
- #BERITA #POLRESBANJARBARU
- #IMM
- #IMM #IDULADHA #PENGAMANAN
- #POLRI #BANJARBAR #IMM #KRIMINAL #NARKOBA #POLISI #SIHARAT
- akbp doni hadi santoso
- Bhabbinkamtibmas
- Bhabinkamtibmas
- Bhabinkmatibmas
- Bhayangkari Banjarbaru
- caangkal
- cangkal
- Cangkal Polres Banjarbaru
- cangkal tribrata news
- humas
- humas liang anggang
- Humas Polres Banjarb
- Humas Polres Banjarbaru
- Humas Polres Banjarbaru
- humas polsek banjarbaru
UserComment
Valuable Users idea's