Posted On
Brigadir Eddy Yulistyo : Menangkap Ikan Dengan Menggunakan Bahan Kimia Dapat Dikenai Sanksi Bahkan Terancam Pidana
Polres Banjarbaru,-Menangkap ikan dengan bahan kimia, atau bahan peledak dapat merusak kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan sekitarnya, sehingga yang melanggar bisa dipidana, kata Bhabinkamtibmas Desa Aluh Aluh Kecil Muara Brigadir Eddy Yulisstiyo Budi, Minggu (4/2/18)
Menurut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Perikanan dalam pasal 84 bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal sebear Rp1,2 miliar.
Untuk itu, kata dia pihaknya mengimbau warga untuk mematuhi larangan penangkapan ikan dengan bahan kimia, dan memberikan sosialisasi tentang dampak dari mencari ikan menggunakan bahan kimia itu sendiri.
kapolres Banjarbaru AKBP Kelan Jaya melalui Kanit Binmas Polsek Aluh Aluh Aiptu Sugianto mengatakan diharapkan masyarakat maupun kelompok bisa menjaga kelestarian ekosistem ikan, serta mengingatkan masyarakat agar penangkapan ikan jangan diracun atau disetrum, namun dengan dipancing,” katanya.(black)
Tagline : Polres Banjarbaru, Polda Kalsel, Polda Kalimantan Selatan
RelatedPost
Related Blog postPopularPost
Most Popular trending newsTagsCloud
Latest Category's- #Banjarbaru #polri #Berita
- #BERITA #POLRESBANJARBARU
- #IMM
- #IMM #IDULADHA #PENGAMANAN
- #POLRI #BANJARBAR #IMM #KRIMINAL #NARKOBA #POLISI #SIHARAT
- akbp doni hadi santoso
- Bhabbinkamtibmas
- Bhabinkamtibmas
- Bhabinkmatibmas
- Bhayangkari Banjarbaru
- caangkal
- cangkal
- Cangkal Polres Banjarbaru
- cangkal tribrata news
- humas
- humas liang anggang
- Humas Polres Banjarb
- Humas Polres Banjarbaru
- Humas Polres Banjarbaru
- humas polsek banjarbaru
UserComment
Valuable Users idea's