Posted On
Ini Cara Aiptu Subagyo Cegah Karhutla
Tribratanews.polresbanjarbaru.com – Banjarbaru, Aiptu Subagyo Bhabinkamtibmas Kelurahan Syamsudin Noor terus melakukan sosialisasi dan himbauan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dengan cara sambang, Aiptu Subagyo mendatangi tiap rumah untuk menyampaikan himbauan tentang larangan membakar hutan dan lahan.
“Kemudian tatap muka dirumah-rumah warga, di kebun dan di tempat keramaian lain nya,” kata Aiptu Subagyo, Jumat (4/8/2017).
Dalam himbauannya, Aiptu Subagyo juga menyampaikan kepada warga kelurahan syamsudin noor tentang, aturan membuka lahan dengan cara membakar merupakan hal yang secara tegas dilarang dan melanggar undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 108 dengan ancaman denda 10 miliar rupiah atau kurungan penjara maksimal 10 tahun.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, S.Ik.,MH., melalui Kasat Binmas AKP Darmono Budi Menjelaskan kegiatan himbauan tentang larangan membakar hutan dan lahan yang dilakukan oleh bhabinkamtibmas, merupakan cara berkomunikasi yang baik antara bhabinkamtibmas dengan masyarakat guna mencegah terjadinya karat di wilayah Syamsudin Noor.
“Saya juga mengajak seluruh masyarakat agar ikut peduli dalam rangka pencegahan karhutla,” tutup Darmono.
penulis : fahmi
editor : fahmi
publish : fahmi
RelatedPost
Related Blog postPopularPost
Most Popular trending newsTagsCloud
Latest Category's- #Banjarbaru #polri #Berita
- #BERITA #POLRESBANJARBARU
- #IMM
- #IMM #IDULADHA #PENGAMANAN
- #POLRI #BANJARBAR #IMM #KRIMINAL #NARKOBA #POLISI #SIHARAT
- akbp doni hadi santoso
- Bhabbinkamtibmas
- Bhabinkamtibmas
- Bhabinkmatibmas
- Bhayangkari Banjarbaru
- caangkal
- cangkal
- Cangkal Polres Banjarbaru
- cangkal tribrata news
- humas
- humas liang anggang
- Humas Polres Banjarb
- Humas Polres Banjarbaru
- Humas Polres Banjarbaru
- humas polsek banjarbaru
UserComment
Valuable Users idea's