

Polres Banjarbaru – Polsek Banjarbaru Barat merupakan jajaran Polres Banjarbaru, telah mengamankan seorang laki-laki bernama Muzakir (19), Pemulung pengumpul barang bekas ini, entah karena ada kesempatan atau mungkin karena tabiatnya, karena mencuri sepasang Velg lengkap dengan bannya. Saat melintas di samping rumah di jalan A Yani KM 21 Gang Timbang rasa Kompleks Anugrah Liang anggang Kota Banjarbaru. Senin (10/02/2020)
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Andri Hutagalung melalui Kasi Humas, Aiptu Kardi, Selasa (11/2) pagi.
“Benar kami mengamankan seorang Pemulung, yang diduga merupakan pencuri sepasang Velg. Pelaku diamankan saat berada di Gambut Kabupaten Banjar, bersama dengan barang bukti,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, awalnya Polsek Banjarbaru Barat mendapat laporan kehilangan, dari korban Terlapor pada Senin (10/2) siang. Bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian, dimana ketika pelapor kembali dari warung, kemudian pelapor ingin mengambil Velg mobil yang diletakkan disamping rumah untuk dipasang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Andri Hutagalung melalui Kasi Humas, Aiptu Kardi, Selasa (11/2) pagi.
“Benar kami mengamankan seorang Pemulung, yang diduga merupakan pencuri sepasang Velg. Pelaku diamankan saat berada di Gambut Kabupaten Banjar, bersama dengan barang bukti,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, awalnya Polsek Banjarbaru Barat mendapat laporan kehilangan, dari korban Terlapor pada Senin (10/2) siang. Bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian, dimana ketika pelapor kembali dari warung, kemudian pelapor ingin mengambil Velg mobil yang diletakkan disamping rumah untuk dipasang.
“Pelapor sadar ketika pulang dari warung melihat ada pemulung disekitar kompleks. Kemudian pelapor berusaha mencari pemulung tersebut dan pemulung tersebut ditemukan didaerah Jalan Lingkar Utara Gambut. Serta ditemukan Velg merk BBS beserta ban merk Acelera, di atas gerobak yang dibawa terduga pencuri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta,”terangnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, tentang tindak pidana pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(BBB)
