Posted On
Polsek Aluh Aluh serahkan tersangka dan barang bukti Penyetrum Ikan ke JPU
Polres Banjarbaru – Penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum ( tahap 2 ) yang di laksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Aluh Aluh dalam perkara tindak pidana penangkapan ikan menggunakan alat penyetruman atas nama tersangka ASMAIL Bin KASIM ( alm ) sebagaimana di maksud dalam pasal pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ( Kamis, 24/05/2018 )
Tersangka di serahkan sesuai dengan tahapan penyidikan yang di laksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Aluh Aluh karena berkas Perkara yang di tanganai oleh Unit Reskri,m Polsek Aluh oleh jaksa Penuntut Umum di nyatakan sudah lengkap ( P-21 ).
Perkara ini terungkap bermula saat anggota Polsek Aluh Aluh melakukan patroli dan menemukan tersangka sedang melakukan penyetruman ikan di anak sungai aluh aluh besar di desa Simpang Warga Dalam
Penyerahan Tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) set alat setrum, 1 (satu) buah Accu merk YUASA, 1 (satu) keranjang ikan (ladung), 2 (dua) buah Batang besi penyalur arus listrik ke jaksa Penuntut Umum di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Aluh Aipda Deden dan dua orang anggota Reskrim yaitu Bripka Sugiatmo dan Bripka Riko . ( Polsek Aluh Aluh )
RelatedPost
Related Blog postPopularPost
Most Popular trending newsTagsCloud
Latest Category's- #Banjarbaru #polri #Berita
- #BERITA #POLRESBANJARBARU
- #IMM
- #IMM #IDULADHA #PENGAMANAN
- #POLRI #BANJARBAR #IMM #KRIMINAL #NARKOBA #POLISI #SIHARAT
- akbp doni hadi santoso
- Bhabbinkamtibmas
- Bhabinkamtibmas
- Bhabinkmatibmas
- Bhayangkari Banjarbaru
- caangkal
- cangkal
- Cangkal Polres Banjarbaru
- cangkal tribrata news
- humas
- humas liang anggang
- Humas Polres Banjarb
- Humas Polres Banjarbaru
- Humas Polres Banjarbaru
- humas polsek banjarbaru
UserComment
Valuable Users idea's