Posted On
Residivis Rumah Kosong Ditangkap Dan Ditemukan Senpi Serta Sabu

BANJARBARU – Polres Banjarbaru melaksanakan Konferensi Pers didepan Mapolres Banjarbaru terkait ungkap kasus bongkar rumah, Senin (09/09/19).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya S.I.K.,M.H., ini diikuti oleh Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah S.I.K., Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Elche Angelina. E, S.I.K., Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Debi Triyani. M, S.H.,S.I.K., dan Kassubag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati S.A.P serta beberapa personel Polres Banjarbaru.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Banjarbaru menceritakan kronologis kejadian dan penangkapan pelaku pencurian spesialis rumah kosong.
Kapolres Banjarbaru mengatakan, Tersangka Sarpani alias Pani Bin Zainal Ilmi (31 Tahun) ini merupakan Resedivis yang sudah belasan kali beraksi di Kota Banjarbaru.
“Sejauh ini sudah ada 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diakuinya, dari 14 itu sementara ini baru tiga laporan yang diproses, sementara ini terus dikembangkan,” Ucap Kapolres Banjarbaru.

Tersangka mengaku melakukan pencurian rumah kosong, kebanyakan melakukan seorang diri yang sebelumnya rumah korban sudah dipantau. Namun pernah juga bersama dengan temannya, yang identitasnya sudah dikantongi dan dalam pengejaran petugas.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dari tangan Tersangka juga ditemukan sebuah Senjata Api (Senpi) rakitan jenis Revolver dan 24 amunisi. Selain itu juga ditemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,35 gram,” terangnya.
“Personel dilapangan juga melakukan pengembangan terkait temuan Sabu-sabu. Lalu mengamankan tersangka Akhmadi alias Madi yang di amankan dirumahnya di Kompleka Pesona Cempaka Indah Kota Banjarbaru,” terangnya.
Dari tangan Tersangka Madi ini, pihaknya mendapati empat paket Narkoba jenis Sabu-Sabu dengan berat kotor sebanyak 4,75 Gram, yang disimpan didalam sangkar burung didepan rumahnya.
Untuk tersangka Resedivis Bongkar rumah Sarpani alias Pani (31), dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1, tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. Selain itu juga dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3,4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun. Serta Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.
Sementara Tersangka Madi dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.
Kapolres Banjarbaru mengimbau, kepada masyarakat yang merasa menjadi korban pencurian Tersangka Pani (31). Agar segera mendatangi Mapolres Banjarbaru untuk membuat laporan. Kapolres juga berpesan agar bila meninggalkan rumah, lapor tetangga atau Rt dan bisa juga ke petugas kepolisian untuk bisa sewaktu waktu dilakukan patroli. (RAN)
RelatedPost
Related Blog post-
Patroli malam disungai besar
-
Ada Polisi Ganteng Di SPBU , Sedang Apa Ya ?
-
Kapolsek Banjarbaru Timur AKP Avan Suligi Pimpin Pengamanan Festival Musik HUT SMAN 3 Banjarbaru
-
Polres Banjarbaru Cerminan Polisi Dunia, AKBP Asrori Ingin Menangis
-
Bhabinkamtibmas Memberikan Motivasi dan Sembako kepada Warga Isoman
PopularPost
Most Popular trending newsTagsCloud
Latest Category's- #Banjarbaru #polri #Berita
- #BERITA #POLRESBANJARBARU
- #IMM
- #IMM #IDULADHA #PENGAMANAN
- #POLRI #BANJARBAR #IMM #KRIMINAL #NARKOBA #POLISI #SIHARAT
- akbp doni hadi santoso
- Bhabbinkamtibmas
- Bhabinkamtibmas
- Bhabinkmatibmas
- Bhayangkari Banjarbaru
- caangkal
- cangkal
- Cangkal Polres Banjarbaru
- cangkal tribrata news
- humas
- humas liang anggang
- Humas Polres Banjarb
- Humas Polres Banjarbaru
- Humas Polres Banjarbaru
- humas polsek banjarbaru
UserComment
Valuable Users idea's