Posted On
Tersangka Kasus Narkotika Dinyatakan P-21 Dilimpahkan Unit Reskrim Ke Kejari Banjarbaru
Polres Banjarbaru – Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Unit Reskrim Polsek Liang Anggang jajaran Polres Banjarbaru, Polda Kalsel, melakukan kegiatan serah terima Tersangka A.n MUSMULIYADI als UTUH Bin H. ANANG RAHMANI (alm) dalam Perkara tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Thn 2009 ttg Narkotika, ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Kamis (28/04/2022).
Tersangka yang dilimpahkan unit reskrim ke kejaksaan Negeri Banjarbaru sebelum dikirim harus dilakukan pemeriksaan oleh Urkes (Urusan Kesehatan) Polres Banjarbaru bila kondisi dinyatakan sehat maka langsung dilimpahkan. Kemudian Unit Reskrim melimpahkan tersangka dan Barang bukti Kejaksaan Negeri Banjarbaru berdasarkan Surat Kajari Bjb No : B – / O.3.20 / Eoh. 1 / 04 / 2022, Tanggal April 2022 tentang pemberitahuan penyidikan sudah lengkap. Surat Kapolsek Liang Anggang No : B / 21.b / IV / 2022 / Reskrim, Tanggal 28 April 2022 tentang pelimpahan TSK & BB. Terkait Laporan Polisi nomor : LP / A / 12 / II / 2022 / SPKT / POLSEK LIANG ANGGANG / POLRES BANJARBARU, Tanggal 07 Februari 2022 dengan tersangka MUSMULIYADI als UTUH Bin H. ANANG RAHMANI (alm) dalam Perkara tindak pidana SETIAP ORG YG TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA MENJADI PERANTARA DLM JUAL BELI, MENUKAR ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I YG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM SUBSIDAIR SETIAP ORANG YG TANPA HAK MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, DAN ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM Sebagaimana dimaksud dalam PASAL 114 AYAT (2) SUBSIDAIR PASAL 112 AYAT (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA, telah selesai proses penyidikannya dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru (P-21). Selanjutnya untuk tersangka dititipkan kembali kerutan Polres Banjarbaru sebagai tahanan titipan Kejari Banjarbaru.
Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Komoro Pardede, S.H, M.H., melalui Kasi Humas Aiptu Kardi Gunadi, S.Sos, menjelaskana bahwa kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti hari ini merupakan rangkaian atau proses kegiatan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh kepolisian kepada pihak kejaksaan.
“Alhamdulilah rangkaian kegiatan serah terima telah selesai dilaksanakan dengan kondisi tersangka dalam keadaan sehat oleh unit reskrim Polsek Liang Anggang”. Pungkasnya. (LA)
RelatedPost
Related Blog post-
Jalin silahturahmi bhabinkamtibmas Aipda Suyatno sosialisasi Aplikasi Cangkal Polres Banjarbaru
-
Kapolsek Banjarbaru Timur Hadiri Perayaan Hari Anak Yatim
-
Melalui kunjungan dds bhabinkamtibmas mudah dekati warga masyarakat
-
PPKM level II patrol Polsek Banjarbaru Utara tidak kendor berikan himbauan Prokes
-
“Polisi Penolong Masyarakat” Aipda H. Reno Bantu Perbaiki Motor Warga Yang Mogok
PopularPost
Most Popular trending newsTagsCloud
Latest Category's- #Banjarbaru #polri #Berita
- #BERITA #POLRESBANJARBARU
- #IMM
- #IMM #IDULADHA #PENGAMANAN
- #POLRI #BANJARBAR #IMM #KRIMINAL #NARKOBA #POLISI #SIHARAT
- akbp doni hadi santoso
- Bhabbinkamtibmas
- Bhabinkamtibmas
- Bhabinkmatibmas
- Bhayangkari Banjarbaru
- caangkal
- cangkal
- Cangkal Polres Banjarbaru
- cangkal tribrata news
- humas
- humas liang anggang
- Humas Polres Banjarb
- Humas Polres Banjarbaru
- Humas Polres Banjarbaru
- humas polsek banjarbaru
UserComment
Valuable Users idea's