Polres Banjarbaru- Unit Reserse dan kriminal Polsek Aluh-Aluh Berhasil Mengungkap Perkara Pencurian dengan pemberatan yang terjadi Di Desa Kuin Kecil Kecil Kec. Aluh-Aluh . Tersangka bernama NORIPANSYAH Bin AKHMAD GUNAWAN warga desa Kuin Kecil Rt.01 Kec. Aluh-Aluh Kab. Banjar .
Tersangka melakukan aksi pencurian di kantor balai desa Kuin Kecil Kec. Aluh-Aluh berhasil menggondol 1 (satu ) buah Laptop Merk Axico Milik Inventaris Desa Kuin Kecil .Akibat daripencurian yang di lakukan oleh Tersangka Korban An. Hasanudin mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000,- ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu rupiah )
Setelah melakukan penyelidiakan secara maraton Unit Reserse dan Krimilal Polsek Aluh-Aluh berhasil mengamankan Pelaku di Desa Kuin Kecil Kec. Kec. Aluh-Aluh beserta barang bukti yaitu :
- ! (satu ) buah tas ransel warna hitam milik tersangka yang di pakai saat melakukan aksi pencurian
- 1 (satu ) lembar Kaos yang di beli dari hasil penjualan dari Laptop yang di curi
- 1 (satu ) buah Kabel Printer.
Kanit Reserse dan Kriminal Polsek Aluh-Aluh Aiptu Deden Lesmana menjelaskan bahwa setelah berhasil menggasak Laptop di kantor desa, Pelaku menjual Laptop tersebut di Banjarmasin, Dan Akbat dari ulahnya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dan harus menjalani serangkaian pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut .