Posted On
Mei
2018
Unit Reskrim Polsek Aluh Melaksanakan Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Ke JPU
Polres Banjarbaru – Unit Reskrim Polsek Aluh Aluh Kamis ( 31 /05 /2018 ) dalam rangka penanganan perkara Pengancaman dengan mengunakanan senjata tajam sebagaimana di maksud dalam pasal 335 ayat 1 ke 1 LKUHP jo Psal 2 Ayat 1 UU darurat No.12 tahun 1951 an Tersangka Hairani al Ihai Bin Jarkasi ( alm) sudah di nyatakan lengkap atau P 21 oleh JPU. Selanjutnya tahapan yang di lakukan oleh Unit Reskrim Polsek Aluh Aluh adalah melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU. Dengan di kirimnya tersangka dan barang bukti ke Jpu maka secara tanggung jawab penanganan Berkas Perkara tersebut secara hukum udah selesai .
PREVIOUS POST Bripka Sun Haji DDS ke Pak Ali
RelatedPost
Related Blog post-
Polsek Banjarbaru Timur Laksanakan Pengamanan Rapat Koordinasi Penerapan Pelaksanaan PSBB
-
Cara efektif aipda sani sosialisasi maklumat Kapolri terkait pencegahan penyebaran virus corona, covid-19
-
Patroli Siang, Polisi Polsek Banjarbaru Timur Sambangi Warga
-
Bimbingan dan penyuluhan untuk tingkatkan kamtibmas
-
Bripka Burhan Terus Gelorakan Pemilu Damai
-
Ada Polisi Ganteng Di SPBU , Sedang Apa Ya ?
PopularPost
Most Popular trending newsTagsCloud
Latest Category's- #Banjarbaru #polri #Berita
- #BERITA #POLRESBANJARBARU
- #IMM
- #IMM #IDULADHA #PENGAMANAN
- #POLRI #BANJARBAR #IMM #KRIMINAL #NARKOBA #POLISI #SIHARAT
- akbp doni hadi santoso
- Bhabbinkamtibmas
- Bhabinkamtibmas
- Bhabinkmatibmas
- Bhayangkari Banjarbaru
- caangkal
- cangkal
- Cangkal Polres Banjarbaru
- cangkal tribrata news
- humas
- humas liang anggang
- Humas Polres Banjarb
- Humas Polres Banjarbaru
- Humas Polres Banjarbaru
- humas polsek banjarbaru
UserComment
Valuable Users idea's