Posted On
Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur Tangkap Pelaku Curanmor Cempaka

Polres Banjarbaru – Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur jajaran Polres Banjarbaru Polda Kalsel, dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Oktrianto Bayu beserta anggota, melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor, di Banyu Irang Rt.002/001 Kecamatan Bati bati Kabupaten Tanah Laut, Rabu (23/06/2021) sekita pukul 16.45 Wita.
Lihat ada kesempatan pelaku atas nama NF alias Omi (44), beraksi mencuri motor matic milik Shintyagus (25), warga Jalan Sei Sumba Rt 039 Rw 001, No 20, Guntung Manggis, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Aksi pencurian pada Rabu (09/06/2021), awalnya sekitar pukul 12.30 Wita, korban Shintyagus datang ke Kertak Baru, Rt 022, Rw 008, Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 Putih DA 6753 NX ke permukiman warga untuk melakukan survei. Namun, saat memarkirkan kendaraannya, korban lupa mencabut kunci motor. Setelah beberapa lama kemudian Shintyagus kembali ke tempat parkir dan mendapati Honda Vario 125 Putih telah tidak ada ditempat (hilang).
Merasa tak melihat sepeda motornya, ia mencoba mencari di sekitaran tempat tersebut, tetapi nihil. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarbaru Timur.
Kapolsek Banjarbaru Timur IPDA Dr. Subroto Rindang Arie Setyawan, S.H.,M.H., menjelaskan, di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur Aiptu Oktrianto Bayu Sumargo bersama Unit Reskrim giat lidik dan membuahkan hasil.
“Tim memperoleh informasi identitas dan keberadaan pelaku Omi. Tim langsung mendatangi rumah pelaku di Desa Banyu Irang, Rt 002 Rw 001, Batibati, Kabupaten Tanah Laut (Tala) dan melakukan penangkapan terhadap pelaku”. Ungkapnya.
Pelaku pun mengakui perbuatannya dan saat bersamaan ditemukan pula barang bukti Honda Vario 125 dengan plat yang sudah diganti atau dipalsukan.
Lanjut Kapolsek, plat asli kendaraan tersebut dilepas dan diletakkan pelaku di daerah Hutan Sungai Parit Cempaka, beruntung saat dicari dua plat muka dan belakang masih ada.
Selanjutnya atas temuan tersebut, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Banjarbaru Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda. (BBT)
Optimis, Ikhlas, Benar & Berkualitas
RelatedPost
Related Blog post-
Upaya polri dalam menjaga harkamtibmas dimasa pandemi Covid-19
-
Cegah Curanmor, Polisi Patroli Malam Ke Perumahan Penduduk
-
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Hadiri Sosialisasi dan Pendataan Pemukiman Kumuh Ta. 2020
-
Mandiri selesaikan permasalahan, kelurahan mentaos dirikan kampung tangguh banua
-
Menggunakan Alat Peraga, Bhabinkamtibmas Sosialisasi Saber Pungli Kepada Warga Masyarakat
-
Polisi Lakukan Sosialisasi Saber Pungli Kepada Warga
PopularPost
Most Popular trending newsTagsCloud
Latest Category's- #Banjarbaru #polri #Berita
- #BERITA #POLRESBANJARBARU
- #IMM
- #IMM #IDULADHA #PENGAMANAN
- #POLRI #BANJARBAR #IMM #KRIMINAL #NARKOBA #POLISI #SIHARAT
- akbp doni hadi santoso
- Bhabbinkamtibmas
- Bhabinkamtibmas
- Bhabinkmatibmas
- Bhayangkari Banjarbaru
- caangkal
- cangkal
- Cangkal Polres Banjarbaru
- cangkal tribrata news
- humas
- humas liang anggang
- Humas Polres Banjarb
- Humas Polres Banjarbaru
- Humas Polres Banjarbaru
- humas polsek banjarbaru
UserComment
Valuable Users idea's